KD. 3.12 MENGHUBUNGKAN PERMASALAHAN/ISU, SUDUT PANDANG DAN ARGUMEN BEBERAPA PIHAK DAN SIMPULAN DARI DEBAT UNTUK MENEMUKAN ESENSI DARI DEBAT
MATERI
BAHASA INDONESIA
KELAS
X IPA
TEKS
DEBAT
1.
PENGERTIAN DEBAT
Debat adalah proses saling bertukar pendapat untuk
membahas suatu topik/mosi atau isu dari sudut pandang yang berbeda antara satu
pihak dengan pihak lainnya yang perlu
disertai dengan informasi, bukti, atau data yang relevan dengan argumen yang
dikemukakan. Sedangkan teks debat adalah teks yang memuat pembahasan suatu isu
atau topik dari sudut pandang yang berbeda. Dengan demikian debat dilakukan
secara lisan sedangkan teks debat berbentuk tertulis.
Selain pengertian debat tersebut, adapula
pengertian debat menurut para ahli diantaranya:
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia),
Debat adalah pembahasan atau pertukaran pendapat mengenai suatu hal dengan saling
memberi alasan untuk mempertahankan pendapat masing-masing.
Menurut Henry Guntur Tarigan, Debat adalah
saling adu argumentasi antar pribadi atau antar kelompok manusia dengan tujuan
mencapai kemenangan satu pihak.
2. UNSUR-UNSUR DEBAT
Adapun unsur-unsur
debat yaitu :
a. Mosi, yakni hal atau topik yang diperdebatkan.
b. Tim Afirmatif (tim pro), yakni tim yang setuju terdapat hal
yang diperdebatkan (mosi).
c. Tim Negatif atau Oposisi (tim kontra), yakni tim yang tidak
setuju atau menentang mosi.
d. Tim Netral, yakni tim yang memberikan 2 sisi baik dukungan
ataupun sanggahan terhadap mosi.
e. Moderator, yakni orang yang memimpin dan membantu jalannya
perdebatan.
f. Penulis (Notulen), yakni orang yang menulis kesimpulan suatu debat.
3. TUJUAN DEBAT
Adapun tujuan
debat, yaitu :
a.
Melatih keberanian mengemukakan
pendapat
b.
Melatih mematahkan pendapat lawan
c. Meningkatkan kemampuan merespon sesuatu masalah
4. CIRI
– CIRI DEBAT
Ciri-ciri debat diantaranya :
1.
Terdapat
dua tim yang berdebat yaitu tim afirmasi (tim pro) dan tim oposisi (tim yang
menentang pendapat yang dismpaikan oleh tim afirmasi/tim kontra)
2.
Terdapat
dua sudut pandang, yakni pro dan kontra
3.
Terdapat
topik atau isu yang diperdebatkan
4.
Adanya
proses saling mempertahankan pendapat (argumentasi) sebagai bentuk adu argumentasi
5. Adanya pihak penengah (bersifat opsional)
5.
JENIS – JENIS DEBAT
1.
Debat
Parlementer
Debat parlementer adalah debat yang dilakukan oleh kalangan pemerintah. Tujuannya untuk memberikan dan menambah dukungan bagi suatu undang-undang tertentu.
2.
Debat
Pemeriksaan Ulang
Debat pemeriksaan ulang adalah debat yang dilakukan dalam proses hukum. Debat ini digunakan untuk memeriksa atau mencari kebenaran dari suatu kejadian.
3.
Debat
Konvensional, Formal, atau Pendidikan
Jenis debat-debat ini dapat dilakukan oleh siapapun secara umum. Tujuannya untuk memberikan kesempatan bagi dua tim pembicara untuk mengemukakan sejumlah argumen yang mendukung atau yang membantah suatu usul.
4.
Debat
Kompetitif
Debat kompetitif adalah debat yang sengaja diselenggarakan untuk kepentingan perlombaan. Debat kompetitif tidak bertujuan untuk mengembangkan kemampuan mengutarakan pendapat secara logis, jelas, dan terstruktur.
6. CONTOH TEKS DEBAT
Mosi
Dibukanya sekolah tatap muka pada semester genap
tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi COVID-19.
Moderator
Pada tanggal 20 November 2020,
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengumumkan bahwa pemerintah
sudah mencabut aturan larangan sekolah tatap muka di masa pandemi COVID-19.
Berdasarkan SKB 4 Menteri tentang
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun
Akademik 2020/2021, Mendikbud menjelaskan bahwa pemerintah akan mengizinkan
sekolah tatap muka dan memberikan kewenangan sepenuhnya kepada pemerintah
daerah. Bagaimana menurut kalian? Apakah Indonesia sudah siap membuka
sekolah-sekolahnya dan menyelenggarakan sekolah tatap muka lagi?
Tim Pro
Kami sangat setuju pemerintah
membuka kembali sekolah-sekolah dan menyelenggarakan sekolah tatap muka lagi
karena Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) kami nilai kurang efisien dalam proses
belajar mengajar.
Apalagi, selama ini PJJ terbukti
tidak dapat dilakukan di seluruh Indonesia. Masih banyak guru dan pelajar di
desa yang tidak dapat menyelenggarakan PJJ karena kendala tidak memiliki
peralatan yang memadai, seperti laptop atau smartphone.
Selain itu, internet di
daerah-daerah masih belum stabil sehingga membuat para siswa di daerah semakin
berpotensi mengalami ketertinggalan pendidikan.
Dampak-dampak negatif yang
dikemukakan oleh Kemendikbud juga sangat beralasan. Oleh karena itu, kami
mendukung dibukanya kembali sekolah-sekolah dan diadakannya kembali
pembelajaran tatap muka.
Tim Kontra
Kami menolak dibukanya kembali
sekolah-sekolah dan diadakannya kembali pembelajaran tatap muka. Dalam kondisi
pandemi yang semakin memprihatinkan saat ini di Indonesia, lebih baik rencana
pemerintah ini ditunda dulu.
Kami khawatir bila pemerintah masih
bersikeras membuka sekolah dan mengadakan pembelajaran tatap muka, akan ada
banyak klaster baru COVID-19.
Memang PJJ tidak dapat sepenuhnya
dilaksanakan di seluruh Indonesia, tapi kami pikir, kesehatan dan keselamatan
masyarakat Indonesia jauh lebih penting dibandingkan memaksakan diri untuk
membuka kembali sekolah-sekolah. Apalagi, data menunjukkan pada tanggal 8
Januari 2021, ada lonjakan kasus baru positif COVID-19 sampai 10.617
kasus.
Tim Netral
Sebagai tim netral, kami bisa
memahami masing-masing argumen dari tim pro dan tim kontra. Kami setuju PJJ
yang tidak dapat dilaksanakan di seluruh Indonesia membuat banyak siswa di
daerah yang mengalami ketertinggalan, tapi kami juga setuju kalau dengan
memaksakan dibukanya sekolah-sekolah pada masa pandemi yang semakin
mengkhawatirkan ini dapat menimbulkan banyaknya klaster baru di sekolah-sekolah
yang dipaksakan dibuka.
Sekalipun demikian, mungkin kita
dapat menekan penyebaran dan penambahan kasus baru COVID-19 dengan mengetatkan
protokol kesehatan di sekolah-sekolah yang akan dibuka kembali, serta mengikuti
peraturan pemerintah mengenai penyelenggaraan pembelajaran tatap muka.
Adanya kerja sama antara pemerintah
pusat, pemerintah daerah, pihak sekolah, pihak rumah sakit, orang tua, dan
masyarakat, tentu bisa membuat pelaksanaan pembelajaran tatap muka ini berjalan
optimal.
Namun, bila memang nantinya terbukti
kebijakan pemerintah ini menimbulkan klaster-klaster COVID-19 baru di
sekolah-sekolah yang dibuka kembali, sebaiknya pemerintah menghentikan
kebijakan pembukaan kembali sekolah-sekolah ini dan kembali menerapkan PJJ.
Moderator
Baik, setelah mendengarkan argumen
dari masing-masing tim, kita bisa menarik kesimpulan bahwa dibukanya sekolah
tatap muka pada semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2000/2021 di
masa pandemi COVID-19 bisa dilakukan dengan kerja sama antara pemerintah pusat,
pemerintah daerah, pihak sekolah, pihak rumah sakit, dan masyarakat.
Pelaksanaan tersebut wajib
menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan mematuhi peraturan pemerintah
mengenai penyelenggaraan sekolah tatap muka.
Namun, bila kebijakan sekolah tatap
muka ini menimbulkan klaster-klaster baru, maka pemerintah harus menghentikan
kebijakan pembukaan kembali sekolah-sekolah ini. Pemerintah harus berfokus pada
penerapan PJJ yang jauh lebih baik dari sebelumnya, terutama untuk para guru
dan siswa yang ada di daerah-daerah.
Tidak ada komentar